Minggu, 06 Januari 2013

Polisi Periksa Rasyid Rajasa Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Subdit Gakum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya  hari ini, Senin (7/1/2013) akan memeriksa M Rasyid Amrullah Rajasa, tersangka kecelakaan maut di tol Jagorawi, beberapa waktu lalu.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.


"Iya insyaalah akan diperiksa hari ini, sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," terang Sudarmanto.

Rasyid sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar